Wednesday, July 25, 2012

Artikel Ekonomi : Laporan Keuangan Daerah yang Akuntabel Menuju Local Good Government

Artikel Ekonomi. Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan sebuah institusi saat ini menjadi komoditas yang dicari oleh pemerintah daerah. Ekspektasi yang diharapkan dengan titel WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), seolah menggambarkan bahwa Pemda tersebut sudah bersih dari KKN. Memang tidak berlebihan pula jika hanya diartikan sederhana bahwa dengan WTP maka uang rakyat yang dikelola sudah wajar dan kini mari kita luruskan makna akuntabel sebagai suatu bentuk pengelolaan akuntansi keuangan yang telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan dalam praktek pelaksanaan proyek kita tidak tahu lebih dalam. Pada kesempatan ini mari kita bahas harapan kita yaitu Laporan Keuangan Daerah yang Akuntabel Menuju Local Good Government.PendahuluanSebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran daerah. Wujud laporan ini hanya menginformasikan aliran kas pada APBD sesuai dengan format anggaran yang disahkan oleh legislatif, tanpa menyertakan informasi tentang posisi kekayaan dan kewajiban pemerintah. Laporan demikian, selain memuat informasi yang terbatas, juga waktu penyampaiannya kepada legislatif amat terlambat. Keandalan (reliability) informasi keuangan yang disajikan dalam perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem akuntansi yang diselenggarakan belum didasarkan pada standar akuntansi dan tidak didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai.Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dilingkungan Pemerintah adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang lebih luas serta memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.Didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola Pemerintah Daerah.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara lebih lanjut memperjelas bahwa Laporan Keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengguna Anggaran dan kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola Bendahara Umum Daerah.
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran serta untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember.Laporan keuangan ini juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan/akuntansi, dan membantu  menentukan ketaatannya terhadap peraturan  perundang-undangan yang berlaku.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a)      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b)      Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c)       Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d)      Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e)      Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f)       Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
g)      Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
h)      Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
i)        Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j)        Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
k)      Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l)        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
           Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari :a)             Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran secara tersanding di tingkat SKPD, PPKD, dan Pemda. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:1.   menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
2.      menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah kota dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah kota dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:1. telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;2. telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan3.    telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b)             Neraca
Menyajikan posisi keuangan suatu entitas akuntansi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana kekayaan bersih (yaitu aktiva dikurangi utang) pada tanggal tertentu yang dimiliki Pemerintah Daerah.Pelaporan keuangan neraca daerah berfungsi sebagai laporan keuangan Pemerintah Daerah, atas kegiatan keuangan dan kekayaan atau sumber daya ekonomis yang dipercayakan serta menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum atau standar akuntansi pemerintahan.c)              Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi.Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Penyajian Laporan Arus Kas memberikan informasi historis mengenai kemampuan dalam memperoleh kas dan menilai penggunaan kas untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah selama tahun anggaran dimaksud.d)             Catatan atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengungkapan yang memadai (full disclouser)Beberapa permasalahan dan tantangan ke depan yang kerap terjadi terkait rendahnya kualitas laporan keuangan adalah sebagai berikut :Kurangnya dukungan Kepala Daerah terhadap fungsi AkuntansiKepala daerah masih menggunakan mindset yang lama terhadap pelaksanaan laporan akuntansi keuangan. Dimana posisi akuntansi hanya sebagai laporan keuangan dan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana saja. Tetapi tidak sampai pada akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam arti lebih fokus kepada penyerapan realisasi anggaran.
 Hubungan kerja antar stakeholder belum maksimal
Hal ini terjadi karena pemahaman pelaksana akuntansi didaerah masih belum sama dimulai dari bendahara, PPK terkait dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan akuntansi SKPD maupun PPKD. Kendala ini salah satunya akan berdampak pada pengelolaan aset yang tidak terorganisir dengan baik. Sistem Pengelolaan Keuangan belum dijalankan dengan konsisten secara terintegrasi dan tidak mempedomami azaz umum pengelolaan keuangan daerah.Kemudian hal teknis yang juga tidak kalah penting yaitu penyampaian Laporan SKPD yang tidak tepat waktu, sehingga akan menghambat terlaksananya pelaporan yang objektif dan akuntabel serta dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait yang membutuhkan laporan keuangan dimaksud.  Tolok ukur opini audit yang belum terstandarBaik auditor, termasuk auditor internal dan eksternal tidak memiliki standar yang sama yang melaksanakan audit  terhadap objek fungsi akuntansi begitupun pengungkapan opini BPK yang tidak memiliki standar yang jelas. Struktur laporan keuangan masih menjadi tolak ukur.Transformasi System Akuntansi (CTA) menuju AcrualDalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 24/2005) basis pencatatan yang digunakan adalah cash towards accrual. Dengan basis pencatatan ini, untuk realisasi pendapatan, belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas, sedangkan untuk mencatat aset, kewajiban dan ekuitas dicatat berdasarkan basis akrual. Dalam pelaksanaan basis pencatatan ini dikembangkan teknik jurnal yang disebut jurnal korolari, dimana jurnal korolari ini tidak ditemukan dalam akuntansi komersial.
Dengan basis ini, pendapatan diakui pada saat diterima pada rekening umum kas daerah (PSAP 02, paragraf 22). Sedangkan belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum daerah (PSAP 02, paragraf 31). Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (PSAP 02, paragraf 32).Saat ini Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sedang menyusun SAP berbasis akrual, penerapan basis ini menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP yang akan disahkan.Penatausahaan keuangan daerah baik dari sisi pendapatan (penerimaan) maupun dari sisi belanja (pengeluaran) sangatlah penting untuk diperhatikan, kelemahan dalam menatausahakan keuangan daerah ini mengakibatkan   lemahnya dalam sistem pengendalian intern keuangan daerah, pada ujungnya akan sangat rendah kualitas bukti-bukti administrasi  yang digunakan dalam pencatatan akuntansi.Penatausahaan keuangan daerah berpedomaan kepada Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59/2007. Penatausahaan keuangan daerah ini meliputi :1.  Penatausahaan pendapatan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).2. Penatausahaan belanja pada tingkat SKPD dan pada tingkat SKPKD.3.  Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagai pemerintah daerah dan pembiayaan pada tingkat SKPKD.
 Sedangkan tatacara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara diatur lebih lanjut dalam   Permendagri 55/2008.
 Dalam struktur pemerintahan daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi pendapatan, belanja, aset dan selain kas yang terjadi di lingkungan satuan kerja.Proses pencatatan tersebut dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan pada akhir periode dari catatan tersebut PPK SKPD menyusun laporan keuangan untuk satuan kerja bersangkutan.Pada SKPKD yang dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pencatatan transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu :a. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai satuan kerja yaitu mencatat transaksi-transaksi keuangan dalam melaksanakan program dan kegiatan pada bagian atau biro yang ada pada BPKD. b. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai pemerintah daerah untuk mencatat transaksi-transaksi keuangan seperti pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, serta penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Namun pada SKPKD tidak perlu dibuat laporan keuangan khusus sebagai satuan kerja dan sebagai pemerintah daerah. Secara teknik akuntansi, laporan keuangan untuk SKPKD ini dapat disatukan menjadi laporan keuangan SKPKD sebagai kantor pusat (home office).
Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan SKPKD yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD.Berdasarkan penjelasan diatas maka sistem akuntansi yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah adalah sistem desentralisasi. Pada sistem desentralisasi  digunakan akun resiprokal baik pada SKPD maupun pada SKPKD. Pada akuntansi keuangan komersial akun resiprokal yang dimaksud adalah RK Kantor Pusat yang ada pada kantor cabang, berpasangan dengan RK Kantor Cabang yang ada pada kantor pusat. Sama halnya dengan akuntansi keuangan komersial, pada akuntansi pemerintahan akun resiprokal juga ada pada SKPD dan SKPKD yaitu : RK PPKD yang ada pada SKPD berpasangan dengan RK SKPD yang ada pada SKPKD .Untuk dapat menghasilkan LKPD yang memiliki  kualitas baik, maka diperlukan pemahaman atas : penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam menyusun laporan keuangan,  penatausahaan keuangan daerah (menyangkut pengendalian intern), sistem akuntansi, dan komponen laporan keuangan yang dihasilkan. Pemahaman terhadap keempat hal tersebut saling terkait satu sama lainnya dalam menyusun laporan keuangan.Pada awalnya Single entry digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan pewujudan good public governance, perubahan tersebut dipandang sebagai solusi yang mendesak untuk diterapkan karena pengaplikasian double entry dapat menghasilkan laporan keuangan yang lengkap dan auditable.Pada sistem pencatatan single entry pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatat satu kali, transaksi yang berakibat bertambahnya kas dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi ekonomi yang berakibat berkurangnya kas dicatat pada sisi pengeluaran. Sedangkan pada sistem pencatatan double entry pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali yaitu pada sisi debet dan sisi kredit (Abdul Hafiz Tanjung, 2008).
Peruban pencatatan dari single entry menjadi double entry menyebabkan berubahnya media pencatatan dan siklus akuntansi penyusunan laporan keuangan pemerintah. Kesimpulan1.    Seperti yang kita ketahui di dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban APBD, setiap entitas pelaporan wajib  menyajikan laporan keuangan dengan komponen yang terdiri dari :a.    Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.    Neraca;
c.    Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), dan
d.    Laporan Arus Kas (LAK).
Atas komponen tersebut di atas maka lahirlah Laporan Keuangan Pemda yang dibuat melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap Laporan Keuangan SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan BUD, BLUD, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset pemerintah daerah. 2.    Proses penyusunan laporan keuangan baik laporan Bendahara Umum Daerah maupun Laporan Keuangan SKPD hendaklah disusun dalam suatu aturan yang ditetapkan oleh peraturan Kepala Daerah, baik yang mengatur pokok-pokok keuangan daerah maupun yang mengatur kebijakan akuntansi keuangan daerah.       Hal ini perlu mengingat dasar pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara didasarkan dengan kriteria kesesuaian yang diatur di Standar Akuntasi Pemerintahan serta mempedomani prinsip-prinsip pengendalian intern yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.       Sistem akuntansi ini dilakukan pula oleh PPKD dalam lingkup pengelolaan akuntansi daerah dan PPK SKPD dalam lingkup pengelolaan akuntansi SKPD.3.    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan PPKD hendaklah dapat disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk disampaikan kepada BPK RI.       Hal ini perlu segera disampaikan mengingat sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, bahwasanya laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit oleh BPK akan menjadi dasar penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.4.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah SAP pertama dengan basis cash toward accrual (CTA) atau basis kas menuju akrual. Sesungguhnya UU No. 17 /2003 dan UU No. 1/2004 mengamanatkan agar pemerintah mengakui pendapatan dan belanja dengan basis akrual yang harus dtrapkan selambat-lambatnya mulai tahun 2008. Namun demikian undang-undang tersebut memang merupakan bentuk toleransi Pemerintah untuk menerapkan basis kas menuju akrual sebelum dapat menerapkan basis akrual penuh.
SAP dengan basis akrual pada akhirnya lahir pada tahun 2010 ditetapkan dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Meskipun SAP berbasis akrual ini telah ditetapkan, akan tetapi didalam pasal 71/2010 dinyatakan bahwa SAP berbasis akrual ditetapkan secara bertahap dari SAP berbasis  kas menuju akrual menjadi SAP berbasis akrual.Untuk pengenalan PP No. 71 Tahun 2010 ini yang akan diterapkan pada setiap daerah, tentunya membutuhkan dukungan dari Kepala Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikannya ke setiap SKPD di daerahnya masing-masing. Saran1.    Adanya responsif dari Kepala Daerah sehingga akan memberikan support untuk memfasilitasi apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung Laporan Keuangan berbasis akrual. Seperti: mendanai perangkat Sistem Laporan Keuangan berbasis komputer, pengadaan diklat ataupun Bintek yang mendukung SDMnya agar bias memahami, menggunakanaplikasi, sekaligus mensosialisasikannya lebih luas lagi kepada para SKPD.
2.   Melaksanakan komitmen untuk melaksanakan laporan keuangan secara transparan dan melaksanakan laporan dengan sebaik-baiknya untuk mengejar “Opini WTP (wajar tanpa pengecualian)”, sehingga apabila BPK melakukan Audit itu merupakan hal yang menjadi suatu kebutuhan bukan meruapak sebuah beban.3.  Sebaiknya Auditor merupakan Fasilitator untuk membantu setiap Objek yang diperiksanya (SKPD) untuk menemukan pemecahan masalah (solusi) sehingga akan menimbulkan motivasi untuk memperbaiki ke arah lebih baik lagi.

Tuesday, July 24, 2012

Artikel Ekonomi : Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian di Indonesia

Artikel Ekonomi. Pada kesempatan ini kita akan melakukan Analisa Kebijakan Pembangunan Pertanian di Indonesia, berikut paparannya :

Pembangunan Pertanian di Indonesia merupakan hal terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia : (1) potensi sumberdayanya yang besar dan beragam, (2) pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar, (3) besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, dan (4) menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
            Pada era reformasi, paradigma pembangunan pertanian meletakkan petani sebagai subyek, bukan semata-mata sebagai peserta dalam mencapai tujuan nasional. Karena itu pengembangan kapasitas masyarakat guna mempercepat upaya memberdayakan ekonomi petani, merupakan inti dari upaya pembangunan pertanian/pedesaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat pertanian menjadi mandiri dan mampu memperbaiki kehidupannya sendiri. Peran Pemerintah adalah sebagai stimulator dan fasilitator, sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat petani dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan pada paradigma tersebut maka visi pertanian memasuki abad 21 adalah "pertanian modern, tangguh dan efisien". Untuk mewujudkan visi pertanian tersebut, misi pembangunan pertanian adalah "memberdayakan petani menuju suatu masyarakat tani yang mandiri, maju, sejahtera dan berkeadilan". Hal ini akan dapat dicapai melalui pembangunan pertanian dengan strategi:
(1)          Optimasi pemanfaatan sumber daya domestik (lahan, air, plasma nutfah, tenaga kerja, modal dan teknologi);
(2)          Perluasan spektrum pembangunan pertanian melalui diversifikasi teknologi, sumber daya, produksi dan konsumsi;
(3)          Penerapan rekayasa teknologi pertanian spesifik lokasi secara dinamis;
(4)          Peningkatan efisiensi sistem agribisnis untuk meningkatkan produksi pertanian dengan kandungan IPTEK dan berdaya saing tinggi, sehingga memberikan peningkatan kesejahteraan bagi petani dan masyarakat secara berimbang.

PRIORITAS PEMBANGUNAN DI INDONESIA TAHUN 2010
            Prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, sebagai berikut:
Prioritas 1. Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat serta Penataan Kelembagaan dan Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial.
Prioritas 2. Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia.
Prioritas 3. Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Hukum, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Nasional.
Prioritas 4.  Pemulihan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur dan Energi.
Prioritas 5. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
            Beberapa rumusan kebijakan pembangunan sektor pertanian yang penting yang disusun berdasarkan hasil kajian sebagai berikut:
(1)     Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah ke Penggunaan Non Pertanian;
(2)     Kebijakan Reservasi Lahan Sawah di Jawa;
(3)     Kebijakan Kemandirian Pangan Nasional;
(4)     Kebijakan Penentuan Harga Dasar Pembelian Gabah;
(5)     Kebijakan Peningkatan Tarif Gula untuk Meningkatkan Pendapatan Petani Tebu;
(6)     Kebijakan Harga Air Irigasi;
(7)     Kebijakan Tarif Impor Paha Ayam dalam Melindungi Industri Perunggasan Nasional;
(8)     Kebijakan Tata Niaga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Indonesia;
(9)     Kebijakan Percengkehan Nasional.


IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN PERTANIAN
            Sejalan dengan perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era domokratisasi serta perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi, maka pembangunan sektor pertanian dimasa datang dihadapkan pada dua tantangan pokok sekaligus. Tantangan pertama adalah tantangan internal yang berasal dari domestik, dimana pembangunan pertanian tidak saja dituntut untuk mengatasi masalah-masalah yang sudah ada, namun dihadapkan pula pada tuntutan demokratisasi yang terjadi di Indonesia. Sedangkan tantangan kedua adalah tantangan eksternal, dimana pembangunan sektor pertanian diharapkan mampu untuk mengatasi era globalisasi dunia. Kedua tantangan internal dan eksternal tersebut sulit dihindari dikarenakan merupakan kesepakatan nasional yang telah dirumuskan sebagai arah kebijakan pembangunan nasional di Indonesia.
            Menurut Samsul Bahari (Kompas, 15 Maret 004), persoalan pangan tidak hanya terkait dengan konsumsi dan produksi tetapi juga soal daya dukung sektor pertanian yang komprehensif. Ada empat aspek yang menjadi pra-syarat melaksanakan pembangunan pertanian: (1) akses terhadap kepemilikan tanah, (2) akses input dan proses produksi, (3) akses terhadap informasi dan pasar, dan (4) akses terhadap kebebasan.
            Dari ke-empat pra-syarat tersebut, nampaknya yang belum dilaksanakan secara konsisten adalah membuka akses petani dalam kepemilikan tanah dan membuka ruang kebebasan untuk berorganisasi dan menentukan pilihan sendiri dalam berproduksi. Pemerintah hingga kini selalu menghindari kedua hal itu karena dianggap mempunyai resiko tinggi. Kebijakan pemerintah lebih banyak difokuskan pada produksi dan pasar.
            Dengan melihat potensi sumberdaya yang dimiliki Indonesia, Stighlitz (2004) memberikan beberapa saran yang perlu diperhatikan ketika akan menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pertanian. Saran-saran tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
(1)     Usaha pengembangan ekonomi lebih difokuskan pada sektor yang menghidupi mayoritas penduduk yaitu penduduk di pedesaan yang berprofesi sebagai petani;
(2)     Program industrialisasi mestinya difokuskan pada aktivitas yang memiliki keterkaitandengan kepentingan mayoritas;
(3)     Pendidikan menjadi pra-syarat utama pembangunan dan ini harus dapat dijangkau oleh golongan mayoritas;
(4)     Dalam pembangunan Pertanian, prioritas bukan sekedar memproduksi komoditi, tapi penciptaan nilai tambah (value added);
(5)     Industrialisasi harus terkait dengan kepentingan petani
(6)     Sebagian besar hasil pertanian terutama perkebunan masih diolah di luar Indonesia, misalnya karet, crude plam oil/CPO, kakao, dll. Hal ini sebenarnya sangat mendukung industrialiasi, oleh karena itu sebaiknya produk bukan dijual sebagai. barang mentah.
(7)     Terkait dengan efisiensi, program swastanisasi/privatisasi perlu persiapan, karena liberalisasi yang terburu-buru akan sangat berbahaya
(8)     Peran dan intervensi pemerintah untuk memberi prioritas pada ”mayoritas” tetap diperlukan, bukan sepenuhnya diserahkan pada “market mechanism” (invisible hand)
(9)     Perlu keseimbangan antara kepentingan pasar dan capur tangan dan atau peran pemerintah.
            Sumbangan atau jasa sektor pertanian pada pembangunan ekonomi terletak dalam hal:
1.      Menyediakan surplus pangan yang semakin besar kepada penduduk yang kian meningkat;
2.      Meningkatkan akan permintaan barang produk industri dan dengan demikian mendorong keharusan diperluasnya sektor sekunder dan tersier;
3.      Menyediakan tambahan penghasilan devisa untuk impor barang-barang modal bagi pembangunan melalui ekspor hasil pertanian terus menerus;
4.      Meningkatkan pendapatan desa untuk dimobilisasi Pemerintah;
5.      Memperbaiki kesejahteraan rakyat pedesaan.

KESIMPULAN
            Arah kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia saat ini tentang pentingnya pembangunan pertanian khususnya di pedesaan seringkali didengung-dengungkan, namun dalam kenyataannya tetap saja pemberdayaan petani masih kurang diperhatikan. Melihat kondisi pertanian saat ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.        Pendapatan petani masih rendah baik secara nominal maupun secara relatif dibandingkan dengan sektor lain;
2.        Usaha pertanian yang ada didominasi oleh ciri-ciri:
a.    skala kecil,
b.   modal terbatas,
c.    teknologi sederhana,
d.   sangat dipengaruhi musim,
e.    wilayah pasarnya lokal,
f.     umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi),
g.   akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah,
h.   Pasar komoditi pertanian sifatnya mono/oligopsoni sehingga terjadi eksploitasi harga pada petani.
3.        Pendekatan parsial yang yang bertumpu pada peningkatan produktifitas usahatani yang tidak terkait dengan agroindustri. Hal ini menunjukkan fondasi dasar agribisnis belum terbentuk dengan kokoh sehingga sistem dan usaha agribisnis belum berkembang seperti yang diharapkan, yang terjadi kegiatan agribisnis masih bertumpu pada kegiatan usahatani.
4.        Pembangunan pertanian yang ada kurang terkait dengan pembangunan pedesaan.
5.        Kurang memperhatikan aspek keunggulan komparatif yang dimiliki wilayah. Pembangunan agribisnis yang ada masih belum didasarkan kepada kawasan unggulan.
6.        Kurang mampu bersaing di pasaran, sehingga membanjirnya impor khususnya komoditas hortikultura.
7.        Terdapat senjang produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian Indonesia masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.
8.        Pangsa pasar ekspor produk pertanian Indonesia masih kecil dan sementara kapasitas dan potensi yang dimilikinya lebih besar.
9.        Kegiatan agroindustri masih belum berkembang. Produk–produk perkebunan semenjak zaman Belanda masih berorentasi pada ekspor komoditas primer (mentah)
10.    Terjadinya degradasi kualitas sumberdaya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola-pola pemanfaatan yang berkelanjutan .
11.    Masih lemahnya kelembagaan usaha dan kelembagaan petani. Usaha agribisnis skala rumahtangga, skala kecil dan agribisnis skala besar belum terikat dalam kerjasama yang saling membutuhkan , saling memperkuat dan saling menguntungkan. Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin keuntungan yang timpang (skewed) yang merugikan petani.
12.    Lemahnya peran lembaga penelitian, sehingga temuan atau inovasi benih/ bibit unggul sangat terbatas
13.    Lemahnya peran lembaga penyuluhan sebagai lembaga transfer teknologi kepada petani, setelah era otonomi daerah.
14.    Kurangnya pemerintah memberdayakan stakeholder seperti perguruan tinggi, LSM, dalam pembangunan pertanian.
15.    Lemahnya dukungan kebijakan makro ekonomi baik fiscal maupun moneter seperti kemudahan kredit bagi petani, pembangunan irigasi maupun pasar, dll.

Artikel Bisnis : Penyusunan Bussiness Plan


Artikel Bisnis. Begitu pentingnya menyusun sebuah perencanaan bisnis sebelum memulai bisnis, maka pada kesempatan ini kita akan membahas topik mengenai Penyusunan Bussiness Plan

PERENCANAAN BISNIS adalah dokumen tertulis yang menggambarkan secara sistematis suatu bisnis / usaha yang diusulkan.
Kegunaan Perencanaan Bisnis :
1.      Untuk kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan /sedang berjalan tetap pada jalur yang direncanakan.
2.      Sebagai pedoman untuk mempertajam rencana – rencana yang diharapkan.
3.      Sebagai alat untuk mencari dana dari pihak ketiga        ( Investor,lembaga keuangan, dll).
Dasar – dasar Perencanaan Bisnis :
Perencanaan Bisnis sebaiknya memuat hal– hal sebagai berikut :
1.      Lembar judul + Ringkasan eksekutif.
2.      Peluang dan tawaran
3.      Produk dan jasa yang diberikan / direncanakan.
4.      Latar belakang organisasi.
5.      Analisa kondisi pasar ( Internal dan eksternal).
6.      Formulasi strategi ( Rencana pemasaran, organisasi, produksi).
7.      Analisa finansial dan resiko + Action plan.
PELUANG DAN TAWARAN
1.      Dalam menggambarkan peluang yang ada dalam bisnis yang akan diusulkan hendaknya disebutkan permasalahan yang ada pada saat ini dan gambaran produksi / jasa yang berpeluang untuk menjawab permasalahan tersebut.
2.      Menggambarkan daerah kegiatan ( Lokal / Nasional / Internasional) yang berpotensi menjadi target dan alasannya.
3.      Menjelaskan apa yang diharapkan  dari Investor/ mitra kerja dan apa yang ditawarkan pada Investor sebagai balasannya.

ANALISA KONDISI/ ANALISA PASAR
Dalam menyusun suatu perencanaan bisnis, perlu dianalisa perubahan yang terjadi di pasar antara lain :
1.      Key Players
2.      Leadership
3.      Harga dan biaya atau kompetisi.
Analisa yang dilakukan diatas harus selengkap mungkin sehingga secara jelas akan memberikan gambaran kepada pengusul / Investor mengenai potensi dan peluang pasar untuk produk yang di tawarkan.
Adapun analisa kondisi harus meliputi :
1.      Kecenderungan / Trend yang dapat di lihat dari segi sosial, teknologi, ekonomi,politik, hukum dan lingkungan.
2.      Marked Need ( Kebutuhan Pasar )
3.      Analisa pesaing ( Competitor Analysis).
4.      Keunggulan bersaing( Sustainable Competitive Advantage ).

ANALISA KECENDERUNGAN ( ENVIROMENTAL SCANNING )

Dalam menyusun suatu perencanaan bisnis perlu dicermati perubahan di lingkungan sekitar bisnis dan apakah perubahan ini berdampak pada rencana kegiatan bisnis yang sudah direncanakan.
Hal – hal yang perlu diperhatikan :
1.      Politik / Legalitas : Resiko politis ( Regulasi dan deregulasi ).
2.      Teknologi : Perubahan teknologi yang terkait dengan usaha.
3.      Sosial : Budaya, usia, Pendidikan, Jumlah Penduduk , dll.
4.      Ekonomi, termsuk didalamnya pertumbuhan ekonomi, perdagangan nasional / Internasional dan globalisasi.
5.      Lingkungan, termasuk didalamnya sumber daya alam, pemanasan global, dll.
Semua faktor di atas saling berkaitan dan berhubungan dalam penyusunan Perencanaan bisnis.

PELUANG DAN POTENSI PASAR
Potensi Pasar :
1.      Seberapa banyak produk/ nilai barang yang di butuhkan pasar.
2.      Jumlah Penduduk.
3.      Pendapatan.
4.      Daerah / Domisili.
Peluang Pasar :
1.      Harga yang kompetitif / lebih murah.
2.      Kualitas Produk yang lebih baik.
3.      Produk baru.
4.      Delivery.

COMPETITOR ANALYSIS
Dalam menganalisa kompetisi, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita lontarkan untuk mereposisi diri kita maupun kompetitor kita dalam sebuah kompetisi.
1.      Berapa jumlah pesaing yang ada ?
2.      Apa kekuatan dan kelemahannya?
3.      Apa yang mendorong kompetisi ?
4.      Apa yang menjadi andalan mereka ?

SWOT ANALYSIS
Dalam penyusunan dan strategi dalam perencanaan bisnis, perlu dikelompokan faktor- faktor yang berpengaruh terhadap bisnis menjadi 2 bagian :
1.      Faktor Internal : Strength & Weakness (Kekuatan dan kelemahan).
2.      Faktor Eksternal : Opportunities & Threats ( Peluang dan tantangan ).

ANALISA KEUNGGULAN BERSAING
Perlu menjadi perhatian dalam menganalisa keunggulan bersaing  dalam Perencanaan Bisnis :
1.      Potensi keunggulan bersaing : Keahlian, teknologi, sumber daya, dll.
2.      Posisi keunggulan bersaing: Kapan, dimana dan bagaimana kita bersaing.
3.      Kinerja yang dihasilkan : Kepuasan,loyalitas, market share, keuntungan.

FORMULASI STRATEGI
Dari hasil analisa keunggulan bersaing diatas perlu diformulasikan suatu strategi yang akan dilakukan :
1.      Dalam bidang pemasaran, produksi dan pembiayaannya yang dijabarkan dalam rencana pemasaran, rencana produksi dan pembiayaan.
2.      Perencanaan Strategis yang dimulai dengan penentuan tujuan.
3.      Tujuan/ sasaran, menyatakan apa yang akan dicapai / di raih dan kapan hasil dapat diperoleh.
4.      Strategi yang menyatakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi.

PRODUCTION PLAN 
Pengembangan perencanaan bisnis diarahkan pada :
1.      Bagaimana rencana pengembangan produk dari saat awal pruduksi sampai ke tahap produksi yang akan dilakukan.
2.      Apakah dilakukan secara brtahap atau dilaksanakan melalui skala pilot ( Semi Commercial scale).

MARKETING PLAN
Tahap selanjutnya adalah memberikan penjelasan bagaimana rencana produk dipasarkan, tahap yang akan dilakukan untuk memasarkan produk dan metode yang akan dipakai dengan memperhatikan :
1.      Struktur dan market size.
2.      Target Market.
3.      Target Audience
4.      Promotional plan & Objectives
5.      Future target market dan Opportunities
6.      Sales forecast.
FINANCIAL PLAN
Perencanaan keuangan untuk mendukung bisnis yang kuat perlu diperhatikan :
1.      Kebutuhan modal, biaya produksi, cash flow, besarnya return (IRR) dan NPV dari pendanaan yang akan dikeluarkan.
2.      Asumsi- asumsi yang digunakan dalam perhitungan bisnis.
3.      Mempertimbangan beberapa rencanakeuangan /  bisnis, agar perusahaan tetap jalan apabila salah satu dari rencana bisnis mengalami masalah/kegagalan.

ACTION PLAN 
Dalam perencanaan bisnis diperlukan gambaran secara sistematis atas kegiatan usaha yang harus dilakukan :
1.      Jadwal pekerjaan yang sudah tersusun,
2.      Kebutuhan yang perlu dipenuhi, antara lain : Teknologi, Personal, Resource ( Financial, Distribution, promotion) dari internal perusahaan dan services / teknologi dari perusahaan yang lain.
3.      Isu – isu lain dari perusahaan sejenis yang akan berkompetisi.