Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah
retribusi parkir dan retribusi sampah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun
pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu
sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir
kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat
dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan
undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2)
menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga
ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang
sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa
secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara
langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan
balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak
tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu
berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan,
pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan
(PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah
membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi
sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk
kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai
pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan,
pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain
sebagainya.
Pemungutan pajak tidak asal pungut, tetapi
ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara
dan memungutnya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur
tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan
pembangunan sekarang. Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan (PPh).
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN
dan PPnBM).
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif,
terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak
dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding
dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan
tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah
dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience
Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak
memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau
tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan
senang hati membayar pajak.
d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus
mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya
lebih tinggi dari pajak yang dikenakan
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap
pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak :
a. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak
harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada
kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan
pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah,
bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian
membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah
kalian dikatakan sebagai objek pajak.
c. Tarif Pajak
c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak
untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak
pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak
Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah
menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan
ekonomi negara dan program pembangunan. Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak
:
1) Tarif pajak progresif
1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah
pendapatan yang dikenakan pajak.
2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang semakin kecil ketika jumlah pendapatan yang
dikenakan pajak semakin besar.
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang
digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan
pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya
pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh
tarif pajak tetap adalah bea meterai.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas,
bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut
digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji
pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga
pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan
jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak dapat berfungsi untuk mengatur
perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat
menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya.
Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak
atas barang-barang mewah, dan sebagainya.
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah
satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada
pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang
berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan
untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti
pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak
akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
di daerah tertinggal.
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas
ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan
tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan
uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang
menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya
perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat
meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.
thanks broe
ReplyDeletesangat bermanfaat, terima kasih ya ... :)
ReplyDelete